- Menutupi seluruh tubuh, selain yang dikecualikan.
Pendapat ulama yang paling kuat tentang bagian tubuh yang dikecualikan dan boleh terlihat adalah muka dan telapak tangan. - Memakai kerudung sampai dada Ketentuan ini merujuk pada al Qur’an surat An Nuur ayat 31, “Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung hingga ke dadanya.” Ketentuan ini juga ada pada surat al Ahzab ayat 59, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh.”
- Tidak tipis sehingga terlihat kulit dan bayangan tubuh dibaliknya.
- Tidak ketat sehingga tergambar jelas bentuk tubuhnya
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki Menurut Abdul Halim Abu Syuqqah dalam buku kebebasan wanita (jilid IV) yang dimaksud adalah larangan menyerupai laki-laki secara keseluruhan. Bukan hanya kesamaan dalam satu potongan pakaian saja misalnya celana panjang yang bisa dikenakan oleh pria atau wanita. Agar tidak membentuk tubuh, sebaiknya celana tersebut berpipa lebar dilengkapai dengan stelan baju yang agak panjang.
- . Tidak dimaksudkan untuk pamer atau menarik perhatian laki-laki.
Kamis, 15 Desember 2011
kriteria jilbab yang baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar